Rabu, 15 Oktober 2014

Pemahaman dan Penanganan Kasus


PEMAHAMAN PENANGANAN DAN PENYIKAPAN TERHADAP KASUS
A.    Pemahaman Terhadap Kasus
Pemahaman yang lebih mendalam terhadap kasus dilakukan untuk mengetahui lebih jauh berbagai seluk-beluk kasus tersebut, tidak hanya sekedar mengerti permasalahannya atas dasar deskripsi yang telah dikemukakan pada awal pengenalan kasus semata-mata. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa permasalahan yang terkandung di dalam suatu kasus boleh jadi seperti gunung es yang terapung dilautan, bagian yang tampak di permukaan air hanya sedikit saja, padahal bagian yang berada di bawah permukaan laut besarnya sukar diukur.
Misalnya seorang siswa dikelas sering mengantuk sehingga menjadi bahan tertawaan bagi teman-temannya sekelas an kekesalan bagi guru-gurunya. Nilai-nilai siswa itupun banyak yang rendah. Siswa tersebut sudah sering ditegur, bahkan dimarahi. Setiap kedapatan ia mengantuk dikelas, gurunya menyuruhnya keluar dan mencuci mukanya. Peristiwa seperti itu telah sering terjadi, namun siswa tersebut masih saja sering mengantuk dikelas sewaktu pelajaran sedang berlangsung.
Satu hal lagi yang dapat menjadi bekal bagi pengembangan pemahaman terhadap suatu kaus ialah bagaimana dapat di bayangkan berbagai kemungkinan yang bersangkut paut dengan kasus itu, terutama dilihat dari segi rincian permasalahannya, kemudian sebab-sebabnya,  dan kemungkinan akibat-akibatnya. Dalam kaitan itu, perlu diperhatikan ialah: jangan sampai kemungkinan-kemungkinan yang dibayangkan itu, justru mengikat atau menjerat orang yang hendak lebih memahami kasus; ia menjadi terlampau terikat dengan apa yang di bayangkannya itu, sehingga tidak membuka kemungkinan bagi terungkapnya fakta-fakta baru yang boleh jadi bertentangan dengan kemungkinan-kemungkinan yang sudah di bayangkan sebelumnya itu.
           
B.     Penanganan Kasus
Penanganan kasus pada umumnya dapat dilihat sebagai keseluruhan perhatian dan tindakan seseorang terhadap kasus (yang dialami oleh seseorang) yang dihadapkan kepadanya sejak awal sampai dengan diakhirinya perhatian dan tindakan tersebut. Dalam pengertian itu penanganan kasus meliputi:
1.      Pengenalan awal tentang kasus (dimulai sejak mula kasus itu di hadapkan)
2.      Pengembangan ide-ide tentang rincian masalah yang terkandung didalam kasus itu
3.      Penjelajahan lebih lanjut tentang segala seluk beluk kasus tersebut
4.      Mengusahakan upaya-upaya kasus untuk mengatasi atau memecahkan sumber poko permasalahan itu.
           
Penanganan kasus dalam pengertian yang khusus menghendaki strategi dan teknik-teknik yang sifatnya khas sesuai dengan pokok permasalahan yang akan ditangani itu. Setiap permasalahan pokok biasanya memerlukan strategi dan teknik tersendiri. Untuk itu diperlukan keahlian konselor dalam menjelajahi masalah, penetapan masalah pokok yang menjadi sumber permasalahan secara umum, pemilihan strategi dan teknik penanganan atau pemecahan masalah pokok itu, serta penerapan atau pelaksanaan strategi dan teknik yang dipilihnya itu.
            Apabila konselor berhasil sebesar-besarnya mengerahkan berbagai pihak dan sumber daya itu, keberhasilan penanganan kasus akan lebih dijamin pihak yang paling utama harus dilibatkan secara langsung ialah orang yang megalami masalah itu sendiri. Orang itu perlu secara aktif berpartisipasi dalam mendeskripsikan masalah-masalahnya, dalam penjelajahan masalah-masalah itu lebih lanjut, dan dalam pelaksanaan strategi serta teknik-teknik khusus penanganan atau pemecahan masalah. Tanpa partisipasi langsung dan aktif orang yang mengalami masalah, keberhasilan upaya bimbingan dan konseling amat diragukan atau boleh jadi akan nihil sama sekali.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pengerahan berbagai pihak dan sumber serta unsur itu ialah:
a.       Perlibatan pihak-pihak, sumber dan unsur-unsur lain diluar diri orang yang mengalami masalah:
1.      harus sepengetahuan dan seizin orang yang mengalami masalah itu
2.      bersifat suka rela dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak, sumber dan unsur-unsur lain yang dilibatkan itu.
b.      Pihak-pihak, sumber dan unsur-unsur lain yang akan dilibatkan itu dipilih secara saksama:
1.      Agar dapat bermanfaat secara efektif dan efisien
2.      Agar dapat disingkronisasi, dipantau dan dikontrol
3.      Sesuai dengan asas-asas bimbingan dan konseling.
c.       Peranan masing-masing pihak, sumber dan unsur yang dilibatkan hendaknya dijelaskan secara rinci bagi pihak, sumber, unsur yang dilibatkan itu, maupun bagi orang yang mengalami masalah itu sendiri.



C.    Penyikapan Terhadap Kasus
Telah disebutkan bahwa penyikapan terhadap kasus berlangsung sejak awal penerimaan kasus untuk ditangani sampai dengan berakhirnya keterlibatan perhatian dan tindakan konselor terhadap kasus tersebut. Penyikapan yang menyeluru itu mencakup segenap aspek permasalahan yang ada di dalam kasus dan segenap langka ataupun pentahapan pada sepanjang proses penanganan kasus secara menyeluruh.
Penyikapan pada umumnya mengandung unsur-unsur kognisi, afeksi, dan perlakuan terhadap objek yang disikapinya. Unsur kognisi mengacu kepada wawasan, keyakinan, pemahaman, penghayatan, pertimbangan dan pemikiran konselor tentang keberadaan manusia, hakikat dimensi kemanusiaan dan pengembangannya, pengaruh lingkungan, peranan pelayanan bimbingan dan konseling, kasus dan berbagai permasalahan yang dikandungnya, pemahaman dan penanganan kasus.
Lebih lanjutnya, keyakinan, pemahaman dan penghayatan yang diwarnai oleh kecendrungan afeksi itu dapat secara nyata diwujudkan dalam bentuk perlakuan terhadap kasus dan upaya penanganannya. Bentuk-bentuk perlakuan itu antara lain:
a.       Menerima kasus yang dipercayakan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab.
b.      Mengembangkan wawasan tentang kasus itu secara lebih rinci, tentang kemungkinan sebab-sebab timbulnya setiap permasalahan yang terkandung di dalam kasus tersebut, dan kemungkinan akibat-akibat yang akan timbul apabila permasalahan tersebut berlarut-larut tidak ditangani.
c.       Mengembangkan strategi dan menerapkan teknik-teknik yang tepat untuk mengatasi sumber-sumber pokok permasalahan.
d.      Melibatkan berbagai pihak, sumber dan unsur apabila diyakini hal-hal tersebut akan membantu pemecahan masalah.
e.       Mengkaji kemajuan upaya pemecahan masalah  sampai seberapa jauh upaya tersebut telah membuahkan hasil.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar