Rabu, 15 Oktober 2014

organisasi pelayanan konseling dalam lingkup pendidikan


ORGANISASI PELAYANAN KONSELING DALAM LINGKUP PENDIDIKAN
A.   Bimbingan Dan Konseling Lingkup Pendidikan
Terkait dengan pentingnya bidang bimbingan dalam pendidikan, Phenix mengemukakan sebagai berikut:
1.      Bidang Administratif dan Kepemimpinan
Bidang ini menyangkut  kegiatan pengelolaan program secara efisien. Pada bidang ini terletak tanggung jawab kepemimpinan (kepala sekolah dan staf administrasi lainnya), yang terkait dengan kegiataan perencanaan, organisasi, deskripsi jabatan atau pembagian tugas, pembiayaan, penyediaan fasilitas atau sarana prasarana, supervise dan evaluasi program.
2.      Bidang Instruksional dan Kurikuler
Bidang ini terkait dengan kegiatan pengajaran yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengembangan sikap. Pihak yang bertanggung jawab secara langsung terhadap bidang ini adalah para guru.
3.      Bidang Pembinaan Siswa (Bimbingan dan Konseling)
Bidang ini terkait dengan program pemberian layanan bantuan kepada peserta didik dalam upaya mencapai perkembangannya secara optimal, melalui interaksi yang sehat dengan lingkungannya. Personel yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanan bidang ini adalah guru pembimbing atau konselor.
Bimbingan dan konseling merupakan terjemahan dari “guidance” dan “counseling” dalam bahasa inggris. Secara harfiyah istilah ini “guidance” dari kata “guide” berarti : mengarahkan, memandu, mengelola dan menyetir. Banyak pengertian bimbingan yang dikemukan para ahli, diantaranya sebagai berikut salah satunya yang dikemukan oleh Sunaryo Kartadinata (1971:41), mengartikan sebagai proses membantu individu untuk mencapai perkembangan optimal.
B.   Struktur Organisasi Lingkup Pendidikan
Pengelolaan pelayanan bimbingan didukung oleh adanya organisasi, personel pelaksana, sarana dan prasarana, dan pengawasan pelaksanaan pelayanan bimbingan.
1.      Organisasi Pelayanan Bimbingan
Organisasi pelayanan bimbingan meliputi segenap unsure dengan organisasi berikut:
-          Kepala Sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolahnya.
-          Coordinator BK/ Guru Pembimbing adalah pelaksana utama yang mengkoodinasikan semua kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
-          Guru mata pelakaran/ Pelatih adalah guru mata pelajaran dan pelatih adalah pelaksana pengajar dan pelatihan serta bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan dan konseling.
-          Wali Kelas/ Guru Pembina adalah guru yang diberi tugas khusus di samping mengajar untuk mengelola satu kelas siswa tertentu dan bertanggung jawab membantu kegiatan bimbingan dan konseling di kelasnya.
-          Siswa adalah peserta didik yang berhak menerima pengajaranan, latihan dan pelayanan bimbingan dan konseling.
-          Tata Usaha adalah pembantu kepala sekolah dalam menyelenggarakan administrasi, ketatausahaan  administrasi bimbingan dan konseling.
-          BP3/ POMG adalah badan penyelenggara pendidikan / persatuan orang tua murid dan guru adalah organisasi orang tua siswa yang berkewajiban membantu penyelenggaraan pendidikan termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.

2.      Personel Pelaksana Pelayanan Bimbingan
Personel pelayanan bimbingan adalah segenap unsure yang terkait di dalam organigram pelayanan bimbingan, dengan coordinator dan guru pembimbing/ konselor sebagai pelaksana utamanya.
a.       Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan, tugas kepala sekolah adalah:
-          Mengkoordinasikan segenap kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
-          Menyediakan prasarana, tenaga, sarana, dan berbagai kemudahan bagi telaksananya pelayanan bimbingan merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan harmonis dan dinamis.
-          Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksana program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan.
-          Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan di sekolah kepada Kanwil/ Kandep yang menjadi atasannya.


b.      Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.

c.       Koordinator Bimbingan
Bertugas mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
-          Memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada segenap warga sekolah, orang tua siswa dan masyarakat.
-          Menyusun program bimbingan
-          Melaksanakan program bimbingan
-          Mengadministrasikan pelayanan bimbingan
-          Menilai program dan pelaksana bimbingan
-          Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian bimbingan.

d.      Guru pembimbing/Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing/ Konselor bertugas:
-          Memasyarakatkan pelayanan bimbingan.
-          Merencanakan program bimbingan.
-          Melaksanakan segenap layanan bimbingan
-          Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan.
-          Menilai proses dan hasil pelayanan bimbingan dan kegiatan pendukungnya. 
-          Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian.
-          Mengadministrasikan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksnakannya.
-          Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan yang dilaksanankannya.
-          Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan kepada coordinator bimbingan.

e.       Guru mata pelajaran dan pelatih
Sebagai tenaga pengajar dan/ atau pelatihan dalam mata pelajaran atau program latihan tertentu, dan sebagai personel sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dan pelatih dalam layanan bimbingan.

f.       Wali Kelas
Wali kelas sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan wali kelas berperan:
-          Membantu guru pembimbing/ konselor melaksanakan tugas-tugas khususnya di kelas menjadi tanggung jawabnya.
-          Membantu guru mata pelajaran/ pelatih melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
-          Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khusunya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani dan/ atau kegiatan bimbingan.

3.      Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja guru mata pelajaran, wali kelas, guru pembimbing, dan kepala sekolah dalam pembinaan siswa di sekolah diperlukan adanya kerjasama semua personel sekolah yang meliputi guru mata pelajaran, guru pembimbing, wali kelas dan kepala sekolah.
C.   Strategi Pelayanan Bimbingan Konseling.
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yag mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa.
Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
Jenis Layanan meliputi :
a.       Layanan Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi siswa baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
b.      Layanan Informasi yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan peserta didik dan pihak-pihak lain yang dapat memberikan pengaruh yang besar kepada peserta didik (terutama orang tua) menerima dan memahami informasi (seperti informasi pendidikan dan informasi jabatan) yang dapat dipergunakan  sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan  sehari-hari sebagai pelajar, anggota keluarga dan masyarakat.
c.       Layanan Penempatan dan penyaluran Yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan peserta didik mempeloreh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan/ penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan atau program studi, program pilihan, magang, kegiatan kurikuler/ekstrakurikuler) seuai dengan potensi. Bakat dan minat seta kondisi pribadinya.
d.      Layananan Bimbingan Belajar yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya, sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan kesenian.
e.       Layanan Konseling Perseorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik yang mendapatkan layanan langsung secara tatap muka dengan guru pembimbing/ konselor dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahannya.
f.       Layanan Bimbingan Kelompok yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama mempeloreh berbagai bahan dari narasumber tertentu (terutama dari pembimbing/ konselor) yang berguna untuk menunjang kehidupannya sehri-hari baik individu maupun sebagai pelajar, anggota keluarga dan masyarakat serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
g.      Layanan Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan konseling yang memungkinkan peserta didik mempeloreh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok.



Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
1.      Program Layanan
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut :
a.       Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
b.       Program Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
c.       Program Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d.      Program Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
e.       Program Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.


2.      Penyelenggaraan Layanan
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan terapeutik, dan (5) pelayanan diperluas.
a.       Pelayanan Dasar, yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional.
b.      Pelayanan Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkem-bangannya.
c.       Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada.
d.      Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan peminatan.
e.       Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik tersebut di atas.

3.      Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a.       Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1)      Di dalam jam pembelajaran:
a)      Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
b)      Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
c)      Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
2)      Di luar jam pembelajaran:
a)       Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
b)       Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
c)       Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.
d)      Program pelayanan bimbingan dan konseling pada masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan pendidikan.
D.   Kegiatan dan Bimbingan di sekolah
Program Bimbingan dan Konseling Program bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu. 
Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Sebagaimana disebutkan dalam berbagai ketentuan yang dikutip pada awal ini, kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah terutama dibebankan  kepada Guru Pembimbing di SMP/SMA,  dan kepada Guru Kelas (di SD). Untuk dapat mengemban dan mengembangkan pelayanan bimbingan dan konseling dengan pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, asas, jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung, serta jenis-jenis program sebagaimana dikemukakan di atas, diperlukan tenaga yang benar-benar berkemampuan, baik ditinjau dari personalitasnya maupun profesionalitasnya. 
1.      Modal Personal
Modal dasar yang akan menjamin suksesnya penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah  berupa karakter personal yang ada dan dimiliki  oleh tenaga penyelenggara bimbingan dan konseling. Modal personal tersebut adalah :
a.         Berwawasan luas, memiliki pandangan dan pengetahuan yang luas, terutama tentang perkembangan peserta didik pada usia sekoahnya, perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi/kesenian dan proses pembelajarannya, serta pengaruh lingkungan dan modernisasi terhadap peserta didik.
b.        Menyayangi anak, memiliki kasih sayang terhadap peserta didik, rasa kasih sayang ini ditampilkan oleh Guru Pembimbing/Guru Kelas benar-benar dari hati sanubarinya (tidak berpura-pura atu dibuat-buat) sehingga peserta didik secara langsung merasakan kasih sayang itu.
c.         Sabar dan bijaksana, tidak mudah marah dan atau mengambil tindakan keras dan emosional yang merugikan peserta didik serta tidak sesuai dengan kepentingan perkembangan mereka, segala tindakan yang diambil Guru Pembimbing/Guru Kelas didasarkan pada pertimbangan yang matang.
d.        Lembut dan baik hati, tutur kata dan tindakan Guru Pembimbing/ Guru Kelas selalu mengenakkan hati, hangat dan suka menolong.
e.         Tekun dan teliti, Guru Pembimbing/Guru Kelas setia menemani tingkah laku dan perkembangan peserta didik sehari-hari dari waktu ke waktu, dengan memperhatikan berbagai aspek yang menyertai tingkah laku dan perkembangan tersebut.
f.         Menjadi contoh, tingkah laku, pemikiran , pendapat dan ucapan- ucapan Guru Pembimbing/Guru Kelas tidak tercela dan mampu menarik peserta didik untuk mengikutinya dengan senang hati dan suka rela.
g.        Tanggap dan mampu mengambil tindakan, Guru Pembimbing/Guru Kelas cepat memberikan perhatian terhadapa apa yang terjadi dan atau mungkin terjadi pada diri peserta didik, serta mengambil tindakan secara tepat untuk mengatasi dan atau mengantisipasi apa yang terjadi dan mungkin apa yang terjadi itu.
h.        Memahami dan bersikarp positif terhadap pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Pembimbing/Guru Kelas memahami tujuan serta seluk beluk layanan bimbingan dan konseling dan dengan bersenang hati berusaha sekuat tenaga melaksanakannya secara professional sesuai dengan kepantingan dan perkembangan peserta didik. 

2.      Modal Profesional
Modal professional mencakup kemantapan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dalam bidang kajian pelayanan bimbingan dan konseling. Semuanya itu dapat diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan khusus dalam program pendidikan bimbingan dan konseling. Dengan modal professional itu, seorang tenaga pembimbing (Guru Pembimbing dan Guru Kelas) akan mampu secara nyata melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling menurut kaidah-kaidah keilmuannya, teknologinya dan kode etik profesionalnya. Apabila modal personal dan modal profesional tersebut dikembangkan dan dipadukan dalam diri Guru Pembimbing dan Guru Kelas serta diaplikasikan dalam wujud nyata terhadap peserta didik yaitu dalam bentuk kegiatan dan layanan pendukung bimbingan dan konseling, dapat diyakni pelayanan bimbingan dan konseling akan berjalan dengan lancar dan sukses. 

3.      Modal Instrumental
Pihak sekolah atau satuan pendidikan perlu menunjang perwujudan kegiatan Guru Pembimbing dan Guru Kelas itu dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang merupakan modal instrumental bagi suksesnya bimbingan dan konseling, seperti ruangan yang memadai, perlengkapan kerja sehari-hari, instrument BK dan sarana pendukung lainnya. Dengan kelengkapan instrumental seperti itu kegiatan bimbingan dan konseling akan memperlancar dalam keberhasilannya akan lebih dimungkinkan. Disamping itu, suasana profesional pengembangan peserta didik secara menyeluruh perlu dikembangkan oleh seluruh personil sekolah. Suasana profesional ini, selain mempersyaratkan teraktualisasinya ketiga jenis modal tersebut, terlebih-lebih lagi adalah terwujudnya saling pengertian, kerjasama dan saling membesarkan diantara seluruh personil sekolah.

E.     BIMBINGAN KONSELING 17 +
Adalah program bimbingan dan konseling/pemberian bantuan kepada peserta didik melalui bimbingan, layanan dan layanan pendukung yang sesuai dengan norma yang berlaku.
Adapun tujuannya adalah memberikan arahan kerja/sebagai acuan dan evaluasi kerja bagi guru BK/Konselor, membantu peserta didik mengenal bakat, minat dan kemampuannya, serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan, pendidikan, dan merencanakan karier yang sesuai dengan tuntutan kerja.
            Fungsi Bimbingan Konseling 17 + adalah :
1.    Fungsi pemahaman, fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan pemahaman tentang diri siswa yang dapat digunakan dalam rangka pengembangan siswa dan pemahaman tentang lingkungan.
2.    Fungsi pencegahan, fungsi bimbingan dan konseling yang berupaya mencegah peserta didik agar tidak mengalami sesuatu kesulitan ataupun menemui permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat dalam proses perkembangan peserta didik.
3.    Fungsi perbaikan, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik mengubah hal yang kurang baik jangan sampai merusak kembali.
4.    Fungsi pemeliharaan, fungsi bimbingan dan konseling yang bertujuan agar perilaku peserta didik yang baik jangan merusak kembali.
5.    Fungsi pengembangan, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu siswa untuk mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki sesuatu.
6.    Fungsi penyaluran, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu pserta didik untuk memilih dan memantapkan penguasan karier yang sesuai dengan bakat dan minat dan keahlian dan ciri kepribadian peserta didik.
7.    Fungsi penyesuaian, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, keluarga, sekolah, dan masyarakat secara optimal.
8.    Fungsi adaptasi, fungsi bimbingan dan konseling yang membantu staf sekolah untuk mengadaptasikan program pengajaran dengan minat, kemampuan, serta kebutuhan peserta didik.

Asas-Asas Bimbingan dan Konseling 17 + :
1.      Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas  yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik  (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin,
2.      Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3.      Asas Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)  yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan  dan kekarelaan.
4.      Asas Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan/kegiatan  yang diberikan kepadanya.
5.      Asas Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)  hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.      Asas Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling  yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien)  pada saat sekarang.
7.      Asas Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.      Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi  dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9.      Asas Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan,  dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10.  Asas Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.  Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan   dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.  Asas Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan  kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor),  dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12.  Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya  kepada peserta didik (klien) untuk maju.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar