ORGANISASI PELAYANAN KONSELING DALAM
LINGKUP PENDIDIKAN
A.
Bimbingan Dan Konseling Lingkup
Pendidikan
Terkait dengan pentingnya bidang bimbingan dalam pendidikan, Phenix
mengemukakan sebagai berikut:
1.
Bidang Administratif
dan Kepemimpinan
Bidang ini menyangkut kegiatan pengelolaan program secara efisien.
Pada bidang ini terletak tanggung jawab kepemimpinan (kepala sekolah dan staf
administrasi lainnya), yang terkait dengan kegiataan perencanaan, organisasi,
deskripsi jabatan atau pembagian tugas, pembiayaan, penyediaan fasilitas atau
sarana prasarana, supervise dan evaluasi program.
2.
Bidang Instruksional
dan Kurikuler
Bidang ini terkait dengan kegiatan
pengajaran yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan
pengembangan sikap. Pihak yang bertanggung jawab secara langsung terhadap
bidang ini adalah para guru.
3.
Bidang Pembinaan
Siswa (Bimbingan dan Konseling)
Bidang ini terkait dengan program
pemberian layanan bantuan kepada peserta didik dalam upaya mencapai
perkembangannya secara optimal, melalui interaksi yang sehat dengan
lingkungannya. Personel yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanan
bidang ini adalah guru pembimbing atau konselor.
Bimbingan dan konseling merupakan terjemahan dari “guidance” dan
“counseling” dalam bahasa inggris. Secara harfiyah istilah ini “guidance” dari
kata “guide” berarti : mengarahkan, memandu, mengelola dan menyetir. Banyak
pengertian bimbingan yang dikemukan para ahli, diantaranya sebagai berikut
salah satunya yang dikemukan oleh Sunaryo Kartadinata (1971:41), mengartikan
sebagai proses membantu individu untuk mencapai perkembangan optimal.
B. Struktur Organisasi Lingkup Pendidikan
Pengelolaan
pelayanan bimbingan didukung oleh adanya organisasi, personel pelaksana, sarana
dan prasarana, dan pengawasan pelaksanaan pelayanan bimbingan.
1.
Organisasi Pelayanan
Bimbingan
Organisasi pelayanan bimbingan meliputi segenap unsure
dengan organisasi berikut:
-
Kepala Sekolah adalah
penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolahnya.
-
Coordinator BK/ Guru
Pembimbing adalah pelaksana utama yang mengkoodinasikan semua kegiatan yang
terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
-
Guru mata pelakaran/
Pelatih adalah guru mata pelajaran dan pelatih adalah pelaksana pengajar dan
pelatihan serta bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk
kepentingan bimbingan dan konseling.
-
Wali Kelas/ Guru Pembina
adalah guru yang diberi tugas khusus di samping mengajar untuk mengelola satu
kelas siswa tertentu dan bertanggung jawab membantu kegiatan bimbingan dan
konseling di kelasnya.
-
Siswa adalah peserta didik
yang berhak menerima pengajaranan, latihan dan pelayanan bimbingan dan
konseling.
-
Tata Usaha adalah pembantu
kepala sekolah dalam menyelenggarakan administrasi, ketatausahaan administrasi bimbingan dan konseling.
-
BP3/ POMG adalah badan
penyelenggara pendidikan / persatuan orang tua murid dan guru adalah organisasi
orang tua siswa yang berkewajiban membantu penyelenggaraan pendidikan termasuk
pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2.
Personel Pelaksana
Pelayanan Bimbingan
Personel pelayanan bimbingan adalah
segenap unsure yang terkait di dalam organigram pelayanan bimbingan, dengan
coordinator dan guru pembimbing/ konselor sebagai pelaksana utamanya.
a.
Kepala Sekolah, sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang
bersangkutan, tugas kepala sekolah adalah:
-
Mengkoordinasikan segenap
kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan merupakan suatu kesatuan yang
terpadu, harmonis dan dinamis.
-
Menyediakan prasarana,
tenaga, sarana, dan berbagai kemudahan bagi telaksananya pelayanan bimbingan
merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan harmonis dan dinamis.
-
Melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksana program, penilaian dan upaya
tindak lanjut pelayanan bimbingan.
-
Mempertanggung jawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan di sekolah kepada Kanwil/ Kandep yang menjadi
atasannya.
b.
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam
melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan
konseling.
c.
Koordinator Bimbingan
Bertugas mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
-
Memasyarakatkan pelayanan
bimbingan kepada segenap warga sekolah, orang tua siswa dan masyarakat.
-
Menyusun program bimbingan
-
Melaksanakan program
bimbingan
-
Mengadministrasikan
pelayanan bimbingan
-
Menilai program dan
pelaksana bimbingan
-
Memberikan tindak lanjut
terhadap hasil penilaian bimbingan.
d.
Guru pembimbing/Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru
pembimbing/ Konselor bertugas:
-
Memasyarakatkan pelayanan
bimbingan.
-
Merencanakan program
bimbingan.
-
Melaksanakan segenap
layanan bimbingan
-
Melaksanakan kegiatan
pendukung bimbingan.
-
Menilai proses dan hasil
pelayanan bimbingan dan kegiatan pendukungnya.
-
Melaksanakan tindak lanjut
berdasarkan hasil penilaian.
-
Mengadministrasikan layanan
dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksnakannya.
-
Mempertanggung jawabkan
tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan yang dilaksanankannya.
-
Mempertanggung jawabkan
tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan kepada coordinator bimbingan.
e.
Guru mata pelajaran dan
pelatih
Sebagai tenaga pengajar dan/ atau pelatihan dalam mata
pelajaran atau program latihan tertentu, dan sebagai personel sehari-hari
langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dan pelatih
dalam layanan bimbingan.
f.
Wali Kelas
Wali kelas sebagai pengelola kelas tertentu, dalam
pelayanan bimbingan wali kelas berperan:
-
Membantu guru pembimbing/ konselor
melaksanakan tugas-tugas khususnya di kelas menjadi tanggung jawabnya.
-
Membantu guru mata
pelajaran/ pelatih melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan, khususnya
di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
-
Membantu memberikan
kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khusunya di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya, untuk mengikuti/menjalani dan/ atau kegiatan bimbingan.
3.
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja guru mata pelajaran,
wali kelas, guru pembimbing, dan kepala sekolah dalam pembinaan siswa di sekolah
diperlukan adanya kerjasama semua personel sekolah yang meliputi guru mata
pelajaran, guru pembimbing, wali kelas dan kepala sekolah.
C.
Strategi Pelayanan Bimbingan
Konseling.
Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor adalah guru yag mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling
terhadap sejumlah siswa.
Layanan
bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan
pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan
bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan
hasil evaluasi.
Jenis Layanan meliputi :
a.
Layanan
Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling
yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan
pendidikan bagi siswa baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru
yang efektif dan berkarakter.
b.
Layanan Informasi yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan peserta didik dan pihak-pihak
lain yang dapat memberikan pengaruh yang besar kepada peserta didik (terutama
orang tua) menerima dan memahami informasi (seperti informasi pendidikan dan
informasi jabatan) yang dapat dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan sehari-hari sebagai pelajar, anggota keluarga
dan masyarakat.
c.
Layanan Penempatan dan penyaluran Yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan
peserta didik mempeloreh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya
penempatan/ penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan atau program
studi, program pilihan, magang, kegiatan kurikuler/ekstrakurikuler) seuai
dengan potensi. Bakat dan minat seta kondisi pribadinya.
d.
Layananan
Bimbingan Belajar yaitu layanan bimbingan dan konseling
yang memungkinkan peserta didik mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan
kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan
kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya,
sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan kesenian.
e.
Layanan Konseling Perseorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik yang mendapatkan layanan langsung secara tatap muka
dengan guru pembimbing/ konselor dalam rangka pembahasan dan pengentasan
permasalahannya.
f.
Layanan
Bimbingan Kelompok yaitu layanan bimbingan yang
memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama mempeloreh berbagai
bahan dari narasumber tertentu (terutama dari pembimbing/ konselor) yang
berguna untuk menunjang kehidupannya sehri-hari baik individu maupun sebagai
pelajar, anggota keluarga dan masyarakat serta untuk pertimbangan dalam
pengambilan keputusan.
g.
Layanan Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan konseling yang memungkinkan
peserta didik mempeloreh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan
permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok.
Strategi
Layanan Bimbingan dan Konseling
1.
Program Layanan
Dari
segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis
program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan
konseling, yaitu sebagai berikut :
a. Program
Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas
rombongan belajar pada satuan pendidikan.
b. Program
Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program
tahunan.
c. Program
Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program
semesteran.
d. Program
Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program
bulanan.
e. Program
Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling
yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian
merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau
Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana
Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Penyelenggaraan Layanan
Sebagai
pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada
(1) pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi,
(4) pelayanan terapeutik, dan (5) pelayanan diperluas.
a. Pelayanan
Dasar, yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya
kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara
segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional.
b. Pelayanan
Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan potensi
peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkem-bangannya.
c. Pelayanan
Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa,
yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas
minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum
yang ada.
d. Pelayanan
Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang
diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan,
serta pelayanan peminatan.
e. Pelayanan
Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri
siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua,
dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan
pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan
pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta
didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak
langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan
teraputik tersebut di atas.
3.
Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a. Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/atau
pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam
pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1) Di dalam jam pembelajaran:
a) Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal
dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk menyelenggarakan layanan
informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan
instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
b) Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua)
jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
c) Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan
dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data,
kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
2) Di luar jam pembelajaran:
a) Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa
dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat
dilaksanakan di luar kelas.
b) Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan
konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam
pembelajaran tatap muka dalam kelas.
c) Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar
jam pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan
bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan
pendidikan.
d) Program pelayanan bimbingan dan konseling pada
masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas
dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan
konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra
kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan
pendidikan.
D. Kegiatan
dan Bimbingan di sekolah
Program Bimbingan dan
Konseling Program bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan dan
kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.
Kegiatan
Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Sebagaimana
disebutkan dalam berbagai ketentuan yang dikutip pada awal ini, kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah terutama dibebankan kepada Guru Pembimbing di SMP/SMA, dan kepada Guru Kelas (di SD). Untuk dapat
mengemban dan mengembangkan pelayanan bimbingan dan konseling dengan
pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, asas, jenis-jenis layanan dan kegiatan
pendukung, serta jenis-jenis program sebagaimana dikemukakan di atas,
diperlukan tenaga yang benar-benar berkemampuan, baik ditinjau dari personalitasnya
maupun profesionalitasnya.
1.
Modal Personal
Modal dasar yang akan menjamin suksesnya
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah berupa karakter personal yang ada dan
dimiliki oleh tenaga penyelenggara
bimbingan dan konseling. Modal personal tersebut adalah :
a.
Berwawasan luas, memiliki pandangan dan pengetahuan
yang luas, terutama tentang perkembangan peserta didik pada usia sekoahnya,
perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi/kesenian dan proses pembelajarannya,
serta pengaruh lingkungan dan modernisasi terhadap peserta didik.
b.
Menyayangi anak, memiliki kasih sayang terhadap
peserta didik, rasa kasih sayang ini ditampilkan oleh Guru Pembimbing/Guru
Kelas benar-benar dari hati sanubarinya (tidak berpura-pura atu dibuat-buat)
sehingga peserta didik secara langsung merasakan kasih sayang itu.
c.
Sabar dan bijaksana, tidak mudah marah dan atau
mengambil tindakan keras dan emosional yang merugikan peserta didik serta tidak
sesuai dengan kepentingan perkembangan mereka, segala tindakan yang diambil
Guru Pembimbing/Guru Kelas didasarkan pada pertimbangan yang matang.
d.
Lembut dan baik hati, tutur kata dan tindakan Guru
Pembimbing/ Guru Kelas selalu mengenakkan hati, hangat dan suka menolong.
e.
Tekun dan teliti, Guru Pembimbing/Guru Kelas setia
menemani tingkah laku dan perkembangan peserta didik sehari-hari dari waktu ke
waktu, dengan memperhatikan berbagai aspek yang menyertai tingkah laku dan
perkembangan tersebut.
f.
Menjadi contoh, tingkah laku, pemikiran , pendapat
dan ucapan- ucapan Guru Pembimbing/Guru Kelas tidak tercela dan mampu menarik
peserta didik untuk mengikutinya dengan senang hati dan suka rela.
g.
Tanggap dan mampu mengambil tindakan, Guru
Pembimbing/Guru Kelas cepat memberikan perhatian terhadapa apa yang terjadi dan
atau mungkin terjadi pada diri peserta didik, serta mengambil tindakan secara
tepat untuk mengatasi dan atau mengantisipasi apa yang terjadi dan mungkin apa
yang terjadi itu.
h.
Memahami dan bersikarp positif terhadap pelayanan
bimbingan dan konseling, Guru Pembimbing/Guru Kelas memahami tujuan serta seluk
beluk layanan bimbingan dan konseling dan dengan bersenang hati berusaha sekuat
tenaga melaksanakannya secara professional sesuai dengan kepantingan dan
perkembangan peserta didik.
2.
Modal Profesional
Modal professional mencakup kemantapan wawasan,
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dalam bidang kajian pelayanan
bimbingan dan konseling. Semuanya itu dapat diperoleh melalui pendidikan dan
atau pelatihan khusus dalam program pendidikan bimbingan dan konseling. Dengan
modal professional itu, seorang tenaga pembimbing (Guru Pembimbing dan Guru
Kelas) akan mampu secara nyata melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling
menurut kaidah-kaidah keilmuannya, teknologinya dan kode etik profesionalnya.
Apabila modal personal dan modal profesional tersebut dikembangkan dan
dipadukan dalam diri Guru Pembimbing dan Guru Kelas serta diaplikasikan dalam
wujud nyata terhadap peserta didik yaitu dalam bentuk kegiatan dan layanan
pendukung bimbingan dan konseling, dapat diyakni pelayanan bimbingan dan
konseling akan berjalan dengan lancar dan sukses.
3.
Modal Instrumental
Pihak sekolah atau satuan pendidikan perlu menunjang
perwujudan kegiatan Guru Pembimbing dan Guru Kelas itu dengan menyediakan
berbagai sarana dan prasarana yang merupakan modal instrumental bagi suksesnya
bimbingan dan konseling, seperti ruangan yang memadai, perlengkapan kerja
sehari-hari, instrument BK dan sarana pendukung lainnya. Dengan kelengkapan
instrumental seperti itu kegiatan bimbingan dan konseling akan memperlancar
dalam keberhasilannya akan lebih dimungkinkan. Disamping itu, suasana
profesional pengembangan peserta didik secara menyeluruh perlu dikembangkan
oleh seluruh personil sekolah. Suasana profesional ini, selain mempersyaratkan
teraktualisasinya ketiga jenis modal tersebut, terlebih-lebih lagi adalah
terwujudnya saling pengertian, kerjasama dan saling membesarkan diantara
seluruh personil sekolah.
E. BIMBINGAN
KONSELING 17 +
Adalah program
bimbingan dan konseling/pemberian bantuan kepada peserta didik melalui
bimbingan, layanan dan layanan pendukung yang sesuai dengan norma yang berlaku.
Adapun tujuannya
adalah memberikan arahan kerja/sebagai acuan dan evaluasi kerja bagi guru
BK/Konselor, membantu peserta didik mengenal bakat, minat dan kemampuannya,
serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan, pendidikan, dan
merencanakan karier yang sesuai dengan tuntutan kerja.
Fungsi
Bimbingan Konseling 17 + adalah :
1.
Fungsi pemahaman, fungsi bimbingan dan konseling
yang menghasilkan pemahaman tentang diri siswa yang dapat digunakan dalam
rangka pengembangan siswa dan pemahaman tentang lingkungan.
2.
Fungsi pencegahan, fungsi bimbingan dan konseling
yang berupaya mencegah peserta didik agar tidak mengalami sesuatu kesulitan
ataupun menemui permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat dalam proses
perkembangan peserta didik.
3.
Fungsi perbaikan, fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu peserta didik mengubah hal yang kurang baik jangan sampai
merusak kembali.
4.
Fungsi pemeliharaan, fungsi bimbingan dan konseling
yang bertujuan agar perilaku peserta didik yang baik jangan merusak kembali.
5.
Fungsi pengembangan, fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu siswa untuk mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang
dimiliki sesuatu.
6.
Fungsi penyaluran, fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu pserta didik untuk memilih dan memantapkan penguasan karier yang
sesuai dengan bakat dan minat dan keahlian dan ciri kepribadian peserta didik.
7.
Fungsi penyesuaian, fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu peserta didik untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan,
keluarga, sekolah, dan masyarakat secara optimal.
8.
Fungsi adaptasi, fungsi bimbingan dan konseling yang
membantu staf sekolah untuk mengadaptasikan program pengajaran dengan minat,
kemampuan, serta kebutuhan peserta didik.
Asas-Asas Bimbingan
dan Konseling 17 + :
1.
Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu
asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta
didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan
yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru
pembimbing (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan
keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin,
2.
Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/
menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing
(konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3.
Asas Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki
agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang
dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar
yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban
mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau
terbuka, guru pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan
tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan
dan dan kekarelaan.
4.
Asas Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki
agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi
aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor)
perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap
layanan/kegiatan yang diberikan kepadanya.
5.
Asas Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan
pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai
sasaran layanan/kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan
lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri
sendiri. Guru Pembimbing (konselor) hendaknya mampu mengarahkan segenap
layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.
Asas Kekinian; yaitu asas yang menghendaki
agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi
peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa
depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa
yang ada dan diperbuat peserta didik (klien) pada saat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki
agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya
selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan
sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki
agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan
oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan
terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai
pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan
harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9.
Asas Kenormatifan; yaitu asas yang
menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat,
ilmu pengetahuan, dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih
jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini
harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami,
menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10. Asas
Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan
dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik
dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas
Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak
yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat
dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat
mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing
(konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru
lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing
(konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih
kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12. Asas
Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan
bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi
(memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan
dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik
(klien) untuk maju.